Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin (5/6/2023). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun gaji ke 13 diberikan kepada PNS/ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke 13 pada 2023 ini.
Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat. Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:
Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:
Daftar ASN yang tidak terima gaji ke-13
Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya.
Komponen gaji ke 13 PNS bersumber dari APBN dan APBD
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
DISCLAIMER:
All content cited is derived from their respective sources. If you believe we have used your copyrighted content without permission, send us an email at contact and we will remove it immediately.