Beredar Ayam Persilangan Masyarakat Diharap Hati-hati

lambetejaOctober 14, 2020

Beredar Ayam Persilangan, Masyarakat Diharap Hati-hati dalam Membeli Ayam Kampung – Usaha peternakan ayam kampung belakangan ini telah menjadi usaha yang semakin dinamis dan kompetitif. Dinamis ditandai dengan hadirnya pendatang baru baik di pembibitan dan budidaya. Kompetitif yang dimaksud persaingan yang ketat baik secara sehat maupun tidak sehat.

Tulisan ini mengupas persaingan yang tidak sehat tersebut berdasarkan data dan fakta secara objektif yang terjadi di lapangan. Tulisan ini memberikan informasi bagi pembaca yang ingin membeli ayam kampung agar hati-hati karena banyak beredar ayam persilangan.

Berdasarkan pengamatan saya di sejumlah supermarket dan pasar tradisional khususnya di Jabodetabek, tak sedikit ditemui banyaknya penjualan karkas ayam kampung yang tidak asli. Salah satu buktinya adalah kehadiran ayam dengan branding Ayam ULU yang diklaim sebagai ayam kampung tetapi bukan.

Mengapa bukan asli? Karena dalam kemasan pada Ayam ULU tersebut tidak ada tertulis “ayam kampung”. Berdasarkan asal usulnya, ayam ULU adalah persilangan antara ayam Pelung (asli Cianjur) dengan ayam ras petelur (Hubbard) dari negara Perancis.

Hubbard telah menjadi rujukan dunia untuk stok pengembangbiakan broiler. Ini jelas bukan ayam kampung asli atau ayam lokal yang ada di Indonesia.

Satu kali saya bertanya ke salah satu karyawan ritel di Jakarta, “Mengapa Anda menuliskan ayam kampung pada produk Ayam ULU?” Dengan santai ia pun menjawab, “konsumen kan tidak tahu dan kurang peduli, pak.” Mendengar jawaban dari salah satu karyawan tersebut adalah bukti bahwa ritel tersebut telah melakukan pembohongan terhadap konsumen.

Kehadiran Ayam ULU di pasar maupun marketplace dalam jaringan (daring) tentu tidak salah sepanjang informasi yang dicantumkan dalam deskripsi adalah jelas dan benar. Yang terjadi adalah di kemasan hanya dituliskan “Ayam ULU” tetapi di deskripsi atau display dituliskan “ayam kampung ULU.” Hal ini meimbulkan kesan negatif bagi konsumen yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Jika dalam kemasan tidak menggunakan ayam kampung, tidak perlu harus menuliskan ayam kampung seakan-akan murni ayam kampung.

Atau sebaiknya, diubah saya pada kemasannya ayam kampung ULU. Tapi haruslah benar-benar menggunakan ayam kampung, bukan persilangan dengan ayam ras.

Kasus tersebut bukan saja terjadi pada ritel, tetapi juga salah satu paltform marketplace yang dengan jelas mencamtumkan nama ayam kampung pada produk Ayam ULU.

Apakah ini ketidaktahuan atau memang kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku usaha? Satu kali saya pernah mengeluhkan secara langusng kepada pimpinan perusahaan salah satu marketplace. Meski sudah menyampaikan permohonan maaf tapi masih tetap menggunakan nama “ayam kampung”.

Saya pikir sudah saatnya pemerintah dan penegak hukum bertindak agar konsumen tidak menjadi korban penipuan oleh pelaku usaha yang mengejar keuntungan semata.

Kasus seperti itu bisa dijerat dalam pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 ayat b mengatakan bahawa kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Sebetulnya tidak hanya konsumen yang dirugikan, peternak ayam kampung asli pun menjadi korban dari pembohongan pelaku usaha ritel maupun pedagang. Biaya produksi ayam persilangan jauh lebih rendah berkisar Rp 22.000-Rp 25.000 (dengan berat rata-rata 900-1000 gram) daripada biaya produksi ayam kampung asli yang berkisar Rp 28.000-Rp 30.000/ekor (dengan berat rata-rata 900-1000 gram).

Selain Ayam ULU, sesungguhnya telah banyak persilangan ayam Bangkok dengan ayam ras. Ayam ras yang dimaksud adalah ayam ras betina (layer) yang biasa kita konsumsi dengan warna coklat pada cangkang telurnya.

Ayam ras ini kemudian dikawinkan dengan ayam Bangkok sehingga anaknya bisa tumbuh lebih cepat daripada ayam kampung asli. Pertumbuhannya bisa mencapai berat 900-1000 gram dalam waktu 40-50 hari. Sedangkan ayam kampung asli dengan berat yang sama membutuhkan waktu 70 hari.

Ayam persilangan sering dinamakan ayam joper (Jowo Persilangan) atau ada juga yang menyebut dengan ayam Super (Sudah Persilangan). Kegiatan persilangan ini memang sudah sejak lama dilakukan sekitar 10-20 tahun yang lalu lantaran sulitnya mendapatkan ayam kampung asli.

Ayam kampung asli memiliki kelemahan yaitu produksinya yang lambat. Ayam persilangan ini memiliki kelebihan pertumbuhannya cepat sehingga menjadi alternatif dalam memproduksi ayam. Ayam kampung yang dijual di pasar di Jabodetabek banyak dimasuki ayam persilangan dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ayam persilangan jika diamati secara fenotip—misalnya dari warna bulu—kelihatannya mirip dengan ayam kampung pada umumnya. Bahkan bentuk karkasnya juga hampir tidak bisa dibedakan. Meski demikian ada perbedaan yang bisa kita jadikan acuan. Ayam persilangan ciri-cirinya warna bulu agak kemerahan seperti ayam ras petelur dan juga ada warna putih.


Berikut ini tips agar masyarakat yang ingin mendapatkan ayam kampung asli dan terhindar dari ayam persilangan. Pertama, jangan mudah percaya dengan penawaran harga murah. Kedua, bertanyalah kepada penjualnya apakah ayam tersebut ayam kampung asli, bukan ayam joper, bukan ayam super, bukan ayam persilangan lainnya.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bisa melakukan edukasi atau bila perlu penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang berlaku curang.

Pemerintah bisa melakukan meninjau langsung ke supermarket, pasar modern, dan pasar tradisional. Hal ini sudah jelas sangat merugikan konusmen juga merugikan peternak-peternak yang berusaha dengan pemeliharan ayam kampung asli.

Pelaku usaha bisa saja terhindar dari perilaku curang dengan cara mencantumkan informasi yang benar dan jelas misalnya dengan menuliskan “ayam persilangan”, “ayam joper,” “ayam super,” “ayam hybrid,” dan sebagainya. Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan.

Sumber: kompasiana.com/febronipurba

SOURCE:

Title: Beredar Ayam Persilangan Masyarakat Diharap Hati-hati
Link: https://cwr-crb.com/television/masyarakat-diharap-hati-hati-dalam-membeli-ayam-kampung/

DISCLAIMER:
All content cited is derived from their respective sources. If you believe we have used your copyrighted content without permission, send us an email at contact and we will remove it immediately.

Categories

Leave a comment