Dibutuhkan “Duit” sekitar Rp 501 triliun Untuk membangun ibu kota baru

Aji PranomoMarch 17, 2022

Perencanaan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih terus berlanjut.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan nama calon ibu kota negara baru sebagai “Nusantara”.


Proyek pembangunan Nusantara membutuhkan biaya yang tidak murah. Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.


“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya butuh dana sebesar 35 miliar dolar AS atau sekitar Rp 501 triliun,
” kata Presiden Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (4/11/2021).

Lantas, bagaimana skema pembiayaan proyek ibu kota negara baru Nusantara? Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).


RUU itu telah disepakati oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022). Kompas.com menerima draf RUU IKN yang sudah dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya.


Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.


Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara, mengutip informasi terbaru dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen.

Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Besaran itu berubah dari informasi yang semula dimuat laman resmi IKN. Awalnya disebutkan bahwa pembiayaan IKN 54,2 persen dilakukan melalui sistem KPBU. Lalu, 26,4 persen dari investasi swasta dan BUMN/D.


Selebihnya, dana didapat dari APBN. Sebelumnya, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro juga pernah mengatakan, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN, tetapi mengandalkan investasi.

“Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta,” kata Juri melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).

Sumber artikel silahkan kunjungi :

  1. https://youtu.be/tUc-gowguWE
  2. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/15152141/butuh-biaya-rp-501-triliun-bagaimana-skema-pendanaan-pembangunan-ibu-kota?page=all
SOURCE:

Title: Dibutuhkan “Duit” sekitar Rp 501 triliun Untuk membangun ibu kota baru
Link: https://cwr-crb.com/breaking-news/dibutuhkan-duit-sekitar-rp-501-triliun-untuk-membangun-ibu-kota-baru/

DISCLAIMER:
All content cited is derived from their respective sources. If you believe we have used your copyrighted content without permission, send us an email at contact and we will remove it immediately.

Leave a comment